---Welcome---Selamat Datang---Herzlich willkommen---

Sponsored Ads

Sponsored Ads

Fanpage Facebook

Minggu, 16 November 2014

HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM MASYARAKAT

Hak dan Kewajiban Individu dalam Masyarakat
 BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari – hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan suatu yang melekat pada diri orang itu sendiri ataupun orang lain yang ada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Hak dan kewajiban merupakan sebagian dari aturan – aturan dasar yang ada dalam kehidupan masyarakat. Hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian masyarakat, mengetahui hal – hal yang harus diterima dan hal – hal yang harus dikerjakan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman, dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik,

BAB II
PEMBAHASAN
A.    HAK
Ø  Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab- sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu ataupun sebagai anggota suatu masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut ( dan bukan saja mengharapkan dan menganjurkan ) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.
Ø  Proses Penetapan Hak
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak – pihak yang terkait dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan sutu tuntutan menjadi menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama dan akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Ø  Macam – Macam Hak
Secara umum para ahli etika mengelompokan menjadi 3 kelompok yaitu :
1)      Hak Asasi atau Hak Kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap individu sebagai anugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :
a)      Hak Hidup
Tiap- tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila dipandang perlu. Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilangkan nyawa orang lain kecuali karena ada alas an tertentu dan yang dibenarkan oleh hukum yang ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya merupakan wewenang Allah SWT.
Etika islam tidak hanya menetapkan hak hidup sebagai hak dasar manusia yang harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban yang ada pada manusia untuk menjaga hak tersebut agar jangan sampai dilanggar atau dirusak, baik oleh dirinya sendiri ataupun oleh orang lain. Hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak- hak lainnya.
b)      Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. Manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
Dalam pemikiran etika islam, kebebasan itu bertanggung jawab, dimana manusia bebas menentukan dan melaksanakan tindakan yang diinginkan, tetapi ia akan diminta pertanggung jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang dilakukannya.
c)      Kehormatan Diri
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat dimasukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain : a) hak untuk mendapatkan pendidikan, b) hak untuk berpolitik, c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, d) hak untuk memiliki sesuatu, e) hak untuk menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.
2)      Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedangkan hak moral adalah hak yang hanya berdasarkan ketentuan- ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku. Hak- hak legal berasal dari undang- undang, peraturan hukum, atau dokumen legal lainnya.
Hal- hal yang dimasukkan kedalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedangkan hal- hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta ma’af dan mema’afkan dan lain lain.
Ø  Pelaksanaan Hak
Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaannya harus dijalankan dengan baik dan tidak boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lainnya. Memang manusia adalah makhluk yang berbeda- beda, akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan- perbedaan yang ada pada manusia adalah sunatullah, karenanya dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan bekerjasama dan saling tolong menolong dengan yang lain dalam kehidupan sehari- hari.
Pelaksanaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT dan berdasarkan pada ketentuan- ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Ø  Contoh Hak dalam Kehidupan Sehari- hari
-          Orang tua berhak memarahi anaknya, karena sang anak malas belajar sehingga hasil rapotnya sangat tidak memuaskan.
-          Sang anak menerima haknya untuk belajar di sekolah.
-          Semua makhluk berhak menerima haknya yang tidak terbatas.

B.     KEWAJIBAN
Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapan menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan social. Pola hubungan yang baik antara individu yang satu dengan yang lain. Karena adanya kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi.
Ø  Pengertian Kewajiban
Mempunyai banyak pengertian, antara lain sebagai berikut : dilihat dari segi ilmu feqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan karena perbutan itu dianggap baik atau benar. Kewajiban sendiri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social, dan Tuhan.
Ø  Macam – Macam Kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai dzat yang menciptakannya.
1)      Kewajiban manusia terhadap diri sendiri (individu)
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, maka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri antara lain : makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan, dan kesehatan dan lain lain.
2)      Kewajiban terhadap sesama makhluk ( social )
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam, kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong- menolong.
3)      Kewajiban terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah SWT sangat penting, agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita- citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan dengan baik antara dirinya dengan orang lain, maupun dengan makhluk yang lain, serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah SWT antara lain :
a.       Beriman kepada Allah SWT
b.      Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah SWT semata
c.       Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
d.      Bersyukur kepada Allah SWT
e.       Meminta ampunan dan bertaubat
f.       Taqwa kepada Allah SWT
g.      Tawakal kepada Allah SWT.

Ø  Pelaksanaan Kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila.
Tanggung jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat, dia diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatannya yang telah dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia.
Ø  Contoh Kewajiban dalam Kehidupan Sehari- hari
-          Orang tua berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya
-          Seorang anak berkewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah
-          Alam semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti sebagaimana alamiahnya.
-          Kewajiban kita bersyukur kepada Allah SWT, karena telah menciptakan alam semesta ini.

C.    HUBUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN
Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya, dan ikhlas karena Allah SWT. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudianmenjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksanakannya hak dan kewajiban, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Dimana ada hak pasti disitu ada kewajiban, artinya menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu, dan keadaannya yang seimbang.

BAB III
KESIMPULAN
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata menyatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya benda saja melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban ialah suatu tindakan yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social, dan Tuhan. Dan hubungan antara hak dan kewajiban itu sangat erat kaitannya, dan tidak bias dipisahkan antara satu dengan yanglainnya karena dimana ada hak disitu ada kewajiban.

Daftar Pustaka
 Amin, Achmad. 1995. Etika. Bulan Bintang. Jakarta
Charis Zubair, Ahmad. 1995. Kuliah Etika. Raja Grafindo Persada. Jakarta
K. Bertens. 2007. Etika. Gramedia Pustaka. Jakarta
Nata, Abbudin. 2006. Akhlak Tasawuf. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Suraji, Imam. 2006. Etika dalam Prespektif Al qur’an dan hadits. Pustaka Al husna Baru. Jakarta

Arifmanto. Blogspot.com/ 2010/04/ hak- kewajiban- keadilan. Html. 

Tidak ada komentar: